Kejati Banten Umumkan Penetapan 3 Tersangka Korupsi Bank BJB

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja (KM) di PT Bank BJB yang diberikan kepada PT Karya Multi Anugrah (KMA) pada tahun 2016.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Kejati Banten terkait penyalahgunaan dana di salah satu bank milih daerah terbesar di Jawa Barat.
Dalam pengumuman resmi, Kejati Banten menyebutkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran penting dalam tindakan korupsi yang merugikan Bank BJB
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, melalui keterangan yang diterima di Serang pada Rabu (6/11/2024), mengungkapkan bahwa Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB.
Tersangka tersebut terdiri dari EBY, seorang relationship officer, DAS, manajer komersial Bank BJB Cabang Kota Tangerang, dan satu pihak swasta berinisial J. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang intensif dan mendalam oleh Kejati Banten.
Sebelumnya, pada 31 Oktober 2024, Kejati Banten juga telah menahan SNZ, direktur PT KMA, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan penetapan tersangka baru tersebut, Kejati Banten semakin memperkuat komitmennya untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara ini.
Ketiga tersangka tersebut kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut terkait peran mereka dalam tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank BJB.
Kasus ini berawal pada tahun 2016, ketika J bersepakat dengan SNZ untuk melaksanakan proyek Jalan Purabaya-Jati-Saguling yang dibiayai oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Pertambangan Kabupaten Bandung Barat.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp16,9 miliar, yang diduga terindikasi adanya penyelewengan anggaran. Kejati Banten berjanji akan terus mengembangkan penyidikan ini untuk mengungkap seluruh rangkaian tindakan korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.
“Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh tersangka J dengan cara pinjam bendera atau menggunakan nama PT KMA milik tersangka SNZ. Atas kesepakatan antara tersangka J dengan tersangka SNZ guna memperoleh dana untuk membiayai proyek pekerjaan di Kabupaten Bandung Barat tersebut,” ungkapnya.
Pada 14 September 2016, J mendapat kuasa dari SNZ untuk mengajukan permohonan KMK ke Bank BJB Cabang Kota Tangerang dengan plafon kredit Rp5 miliar. Dalam proses pemberian kredit tersebut, terjadi penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh EBY dan DAS, pejabat bank yang terlibat.
Penyimpangan pertama adalah surat kuasa yang dipegang J tidak mencantumkan bahwa SNZ memberi kuasa untuk mengajukan pinjaman. Selain itu, EBY juga tidak melakukan verifikasi yang benar, seperti survei dan wawancara terhadap pengaju kredit.
Saat penandatanganan, debitur seharusnya menyerahkan dokumen standing instruction, yang menyatakan tidak akan ada perubahan atau pengalihan pembayaran termin pekerjaan ke bank lain.
“Ternyata pembayaran dialihkan ke rekening PT KMA pada bank lain oleh tersangka SNZ, yang setelah uang termin proyek masuk rekening kemudian uang tersebut ditransfer kepada tersnagka J, padahal seharusnya sebagian uang termin proyek tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit,” jelasnya.
SNZ menerima uang Rp831 juta dari tersangka J, sementara EBY dan DAS mendapat hadiah umroh yang dibiayai J. Akibatnya, Bank BJB Cabang Tangerang rugi Rp6,1 miliar. DAS telah ditahan di Rutan Serang, EBY sedang ditahan dalam kasus korupsi lain, dan J akan segera ditangkap.
Dengan penyidikan yang terus berlanjut, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di sektor perbankan. Kejati Banten berkomitmen untuk terus mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan adil.(ka.dbs)






